main slider













Pendaftaran Mahasiswa Baru

4 PILLARS of Excellent Teaching, Research, and Innovation

STUDENT ENGAGEMENT

Pembinaan kemahasiswaan di luar kelas untuk menjadikan mahasiswa lebih mandiri, mudah beradaptasi, dan punya pemikiran terbuka

OUCOME BASE EDUCATION

Penjaminan kompetensi dan relevansi lulusan dengan dunia kerja

INTEGRATED LERNING, RESEARCH, and COMMUNITY SERVICES

Kesatuan proses pembelajaran, penelitian, dan pelayanan masyarakat

PARTNERSHIP

Kerjasama kemitraan untuk menjamin kerjasama yang saling menguntungkan

UJIAN TERTULIS DARING

Persyaratan Umum

Calon mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan untuk memilih program studi yang diperlihatkan pada Tabel 2.1 dan mengunggah persyaratan pendaftaran yang terdiri dari: a. pas foto terbaru berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna biru;
b. pindai (scan) kartu identitas (KTP/Kartu Pelajar) berwarna;
c. surat keterangan Tidak Buta Warna bagi calon mahasiswa FK, FKG, FTSP (khusus Program Studi Arsitektur), FTI (kecuali Program Studi Sistem Informasi), FTKE, FALTL dan FSRD yang diperoleh dari dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau RS pemerintah minimum Tipe C

Calon mahasiswa yang dapat mendaftar melalui jalur Ujian Saringan Masuk adalah lulusan SMA (SMA, MA, SMK, Paket C, SMTA luar negeri). Khusus untuk program studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi, calon mahasiswa adalah lulusan SMA 3 tahun terakhir (lulusan tahun 2020, 2021, 2022). Calon mahasiswa dapat memilih dua (2) program studi dengan memperhatikan syarat pada Tabel 2.1

Table 2.1

No.Jenjang Program StudiJurusan SMA/Aliyah/SMK
1Sarjana Ilmu Hukum IPA/IPS
2 Sarjana Ekonomi Pembangunan IPA/IPS/SMK yang sesuai
3 Sarjana Manajemen IPA/IPS/SMK yang sesuai
4 Sarjana Akuntansi IPA/IPS/SMK yang sesuai
5 Diploma IV Keuangan IPA/IPS/SMK yang sesuai
6 Diploma III Perpajakan IPA/IPS/SMK yang sesuai
7 Diploma III Manajemen Jasa IPA/IPS/SMK yang sesuai
8 Diploma III Akuntansi Sektor Publik IPA/IPS/SMK yang sesuai
9 Diploma III Keuangan Dan Perbankan Syariah IPA/IPS/SMK yang sesuai
10 Sarjana Kedokteran IPA
11 Sarjana Kedokteran Gigi IPA
12 Sarjana Teknik Sipil IPA/SMK yang sesuai
13 Sarjana Arsitektur IPA/IPS/SMK yang sesuai
14 Sarjana Teknik Mesin IPA/SMK yang sesuai
15 Sarjana Teknik Elektro IPA/SMK yang sesuai
16 Sarjana Teknik Industri IPA
17 Sarjana Teknik Informatika IPA/SMK yang sesuai
18 Sarjana Sistem Informasi IPA/IPS/SMK yang sesuai
19 Sarjana Teknik Perminyakan IPA/SMK yang sesuai
20 Sarjana Teknik Geologi IPA/SMK yang sesuai
21 Sarjana Teknik Pertambangan IPA/SMK yang sesuai
22 Sarjana Arsitektur Lanskap IPA/IPS/SMK yang sesuai
23 Sarjana Teknik Lingkungan IPA/SMK yang sesuai
24 Sarjana Perencanaan Wilayah Dan Kota IPA/IPS/SMK yang sesuai
25 Sarjana Desain Interior IPA/IPS/SMK yang sesuai
26 Sarjana Desain Produk IPA/IPS/SMK yang sesuai
27 Sarjana Desain Komunikasi Visual IPA/IPS/SMK yang sesuai
28 Sarjana Fotografi IPA/IPS/SMK yang sesuai

Prosedur

SELEKSI NILAI RAPOT

Syarat tambahan untuk calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur Rapor/PSSB adalah:
1. Calon mahasiswa adalah lulusan SMA, MA, SMK, Paket C, SMTA luar negeri 3 tahun terakhir (lulusan tahun 2020, 2021, 2022).
2. Tidak pernah tinggal kelas selama di SMA/MA/SMK.
3. Mempunyai prestasi dan potensi akademik yang baik.
4. Mengisi nilai rapor dan mengunggah pindaian rapor berwarna Kelas 10 dan 11, khusus yang memilih FK dan FKG sampai rapor Kelas 12 semester I.
5. Khusus calon mahasiswa Desain Produk, Desain Interior dan Desain Komunikasi Visual (DKV) wajib mengunggah contoh gambar, dan calon mahasiswa Fotografi wajib mengunggah contoh foto yang pernah dibuat.
6. Mengisi peringkat Akreditasi Sekolah dan Tahun Akreditasi.

Prosedur



MAHASISWA PINDAHAN

3.5.1 Pengertian

Mahasiswa Transfer adalah mahasiswa aktif yang dikarenakan sesuatu dan lain hal melakukan perpindahan dengan membawa sejumlah sks tertentu. Program Penerimaan Mahasiswa Pindahan dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Program perpindahan dalam satu program pendidikan (akademik ke akademik) dalam level/jenjang yang setara dan belum memiliki ijazah.
2. Program perpindahan antar program pendidikan yaitu lulusan dari sebuah program studi yang ingin melanjutkan pendidikan formalnya, yaitu antar jenjang Diploma atau dari Diploma Tiga ke Sarjana/Sarjana Terapan.

3.5.2 Ketentuan Umum


Universitas Trisakti dapat menerima mahasiswa pindahan dari program studi yang berbeda dalam lingkungan Universitas Trisakti dan dari luar Universitas Trisakti, selama dapat memenuhi ketentuan dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Trisakti, baik program pendidikan sarjana maupun diploma. Program studi asal harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Calon mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus dapat menunjukkan hasil penyetaraan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud pada saat Registrasi. Ketentuan mahasiswa pindahan yang tidak diatur dalam peraturan, ditentukan oleh masing-masing Fakultas dan harus memperoleh persetujuan dari Fakultas dan Jurusan yang dituju.

3.5.3 Persyaratan Akademik

1. Masih dalam batas masa studi dan tidak putus studi/drop out (DO) dan kuliah tidak lebih dari 5 semester pada perguruan tinggi asal.
2. Sudah menjalani kuliah minimal 2 (dua) semester dengan IPK >= 2,50 dari Perguruan Tinggi Asal, untuk program perpindahan dalam satu program pendidikan, sedangkan untuk program perpindahan antar program pendidikan >= 2,75.
3. Berasal dari program studi dengan akreditasi minimal B.
4. Jumlah sks yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Asal oleh mahasiswa yang bersangkutan paling sedikit adalah n x 12 (dua belas) sks tanpa nilai D dan E (n adalah jumlah semester yang telah ditempuh).
5. Wajib mengikuti tes yang ditentukan oleh Fakultas.
6. Mentaati ketentuan akademik yang berlaku dalam lingkup Universitas Trisakti.
7. Transkrip nilai konversi diproses oleh Jurusan/Program Studi dan diajukan ke fakultas. Dekan akan mengusulkan penyetaraan mata kuliah kepada Wakil Rektor Bidang Akademik untuk mendapatkan persetujuan.
8. Masa studi dari Universitas/Fakultas/Program Studi asal, diperhitungkan dalam masa studi Fakultas/Program Studi yang baru sesuai sks yang diterima.
9. Lama studi maksimal sama dengan total sks lulus di Universitas Trisakti dikurangi total sks yang diakui dibagi 12 sks.
10.Jumlah sks yang diakui ditetapkan melalui proses penyetaraan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi Mahasiswa pindahan yang berasal dari Perguruan Tinggi di luar Usakti, 1) Program Studi menerima Mahasiswa Pindahan dari Program Studi yang memiliki status akreditasi dengan peringkat: lebih tinggi, sama, atau satu tingkat lebih rendah.
2) Apabila status Akreditasi Perguruan Tinggi asalnya adalah “Sama atau Lebih Tinggi”, maka yang dapat di akui adalah maksimal 80% dari sks yang diperoleh dengan nilai minimal C, namun tidak melebihi 100 sks.
3) Apabila status Akreditasi Perguruan Tinggi asalnya adalah “Lebih Rendah Satu Tingkat”, maka yang dapat diakui adalah maksimal 70% dari sks yang diperoleh dari perguruan tinggi asal dengan nilai minimal C, namun tidak melebihi 100 sks.
b. Bagi Mahasiswa pindahan yang berasal dari Program Pendidikan / Program Studi lingkup Universitas Trisakti, maka yang dapat diakui adalah maksimal 85% dari sks yang dibawa dengan nilai minimal C.

3.5.4 Persyaratan Administrasi

1. Persyaratan dokumen bagi Mahasiswa Pindahan adalah sebagai berikut:
a. Transkrip akademik yang dilegalisir.
b. Ijazah Diploma/SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk program perpindahan antar program pendidikan.
c. Surat keterangan pindah dan status terakhir mahasiswa dari Perguruan Tinggi Asal.
d. Surat keterangan Tidak Buta Warna bagi calon mahasiswa FK, FKG, FTSP (khusus Program Studi Arsitektur), FTI (kecuali Program Studi Sistem Informasi), FTKE, FALTL dan FSRD yang diperoleh dari dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau RS pemerintah minimum Tipe C. e. Sertifikat Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Asal/Cetak Tanda Bukti Akreditasi Program Studi dari BAN-PT.
f. Bukti bahwa calon mahasiswa tercantum dalam pangkalan data perguruan tinggi berupa screenshot hasil pencarian nama calon mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id
2. Membayar biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada Tahun Akademik berjalan untuk mendapatkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa).
3. Bagi mahasiswa pindahan lintas Program Studi, diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas yang bersangkutan.
4. Untuk perpindahan mahasiswa antar Fakultas dalam lingkup Universitas Trisakti, disahkan dengan Keputusan Rektor atas pertimbangan Dekan terkait.
5. Biaya SPP yang sudah dibayarkan, akan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan masa studi yang telah dicapai.
6. Bagi mahasiswa pindahan dari luar negeri, harus berasal dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Ditjen Dikti dan melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.5.5 Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan

Prosedur penerimaan mahasiswa baru jalur pindahan diperlihatkan pada Gambar berikut:


SELEKSI PORTOFOLIO

Jalur ini untuk mengakomodir dan memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dan tidak ada batasan umur, dan tidak berlaku untuk FK dan FKG. Syarat tambahan jalur portofolio adalah mengunggah portofolio yang dimiliki seperti pengalaman kerja, pengalaman mengikuti pelatihan, prestasi sebagai atlet, dll. Khusus calon mahasiswa Desain Produk, Desain Interior dan Desain Komunikasi Visual (DKV) wajib mengunggah contoh gambar, dan calon mahasiswa Fotografi wajib mengunggah contoh foto yang pernah dibuat.

Prosedur



SELEKSI NILAI UTBK

Calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur UTBK dapat memilih 4 program studi. Syarat tambahan untuk jalur UTBK adalah:
1. Mengikuti UTBK tahun 2022.
2. Mengisi nilai UTBK dan mengunggah pindaian hasil UTBK.
3. Khusus calon mahasiswa Desain Produk, Desain Interior dan Desain Komunikasi Visual (DKV) wajib mengunggah contoh gambar, dan calon mahasiswa Fotografi wajib mengunggah contoh foto yang pernah dibuat.

Prosedur



BEASISWA OSC

Seleksi penerima beasiswa OSC dilaksanakan bekerja sama dengan Medcom.id /MetroTV. Seleksi akhir (wawancara) akan dilakukan oleh Universitas Trisakti hingga ditetapkan sebagai mahasiswa penerima Beasiswa. Beasiswa yang diberikan berupa pembebasan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Pokok dan sks, uang praktikum selama maksimal 8 semester. Beasiswa diberikan untuk 20 orang setiap tahun. Syarat penerima Beasiswa OSC:
1. Mempunyai prestasi dan potensi akademik yang baik.
2. Duduk di kelas 12 SMA/SMK pada tahun ajaran saat ini (tidak berlaku untuk calon mahasiswa lulusan tahun-tahun sebelumnya).
3. Mengikuti semua persyaratan administratif dan seleksi awal dari panitia OSC



BEASISWA KIP-K

Bantuan KIP-K adalah bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dengan ekonomi kurang mampu tetapi mempunyai prestasi akademik yang baik. Pelaksanaan KIP-K diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan jumlah KUOTA yang ditetapkan sebelumnya. Pendaftaran KIP-K akan ditutup akhir Juli 2022. Bantuan KIP-K berupa bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan yang besarnya ditentukan Kemdikbudristek. Kekurangan dari biaya pendidikan untuk setiap mahasiswa menjadi tanggungan Universitas Trisakti / Fakultas / Program Studi masing-masing dan diberikan sampai lulus (maksimal 8 semester atau 4 tahun, jika memenuhi syarat). Syarat penerima Bantuan KIP-K:
1. Calon Mahasiswa lulusan SMA / Sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi (memiliki KIP atau terdaftar dalam BDT Kemensos).
2. Lulusan SLTA tahun berjalan dan maksimal 2 tahun terakhir.
3. Wajib terdaftar pada aplikasi KIP-K Kemdikbudristek.
4. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan / beasiswa lain dari APBN/APBD/Usakti.
5. Lolos seleksi sebagai penerima KIP-K Universitas Trisakti.

Prosedur seleksi penerima bantuan KIP-K:

1. Calon mahasiswa mendaftar di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan memperoleh nomor pendaftaran KIP-K.
2. Calon mahasiswa mendaftar di https://spmb.trisakti.ac.id/ mengisi biodata dan melengkapi semua berkas persyaratan yang diminta:
a. Pindaian rapor kelas 10, 11, dan 12 (semester 1 s.d. semester 5 atau 6) untuk lulusan SLTA tahun berjalan. Untuk mahasiswa yang sudah kuliah di Universitas Trisakti mengupload Transkrip Akademik terakhir /KHS.
b. Khusus calon mahasiswa Desain Produk, Desain Interior dan Desain Komunikasi Visual (DKV) wajib mengunggah contoh gambar, dan calon mahasiswa Fotografi wajib mengunggah contoh foto yang pernah dibuat.
c. Surat keterangan Tidak Buta Warna bagi calon mahasiswa FK, FKG, FTSP (khusus Program Studi Arsitektur), FTI (kecuali Program Studi Sistem Informasi), FTKE, FALTL dan FSRD. Surat keterangan wajib diperoleh dari dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), RSUD atau RS pemerintah minimum Tipe C.
d. Nomor pendaftaran KIP-K Kemdikbudristek.
3. Calon mahasiswa memperoleh Surat Bukti Pendaftaran KIP-K Universitas Trisakti, menjadi berstatus Calon Mahasiswa Pendaftar Beasiswa KIP-K Universitas Trisakti.
4. Fakultas/prodi melakukan seleksi berupa verifikasi data dan seleksi kelayakan akademik berdasarkan nilai rapor yang diunggah calon mahasiswa serta seleksi kelayakan sebagai penerima beasiswa KIP-K sesuai ketentuan Kemdikbudristek dan kuota program studi.
5. BAA melakukan verfikasi akhir berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh LLdikti III dan memproses lanjut status calon mahasiswa diusulkan beasiswa KIP-K USAKTI di situs web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
6. Rektor menetapkan daftar calon mahasiswa KIP-K Universitas Trisakti.
7. Calon Mahasiswa melakukan Registrasi Ulang.



Chat

Kirim Gambar pakai paste Ctrl+V