main slider



















Seleksi Mahasiswa Baru

4 PILLARS of Excellent Teaching, Research, and Innovation

STUDENT ENGAGEMENT

Pembinaan kemahasiswaan di luar kelas untuk menjadikan mahasiswa lebih mandiri, mudah beradaptasi, dan punya pemikiran terbuka

OUCOME BASE EDUCATION

Penjaminan kompetensi dan relevansi lulusan dengan dunia kerja

INTEGRATED LERNING, RESEARCH, and COMMUNITY SERVICES

Kesatuan proses pembelajaran, penelitian, dan pelayanan masyarakat

PARTNERSHIP

Kerjasama kemitraan untuk menjamin kerjasama yang saling menguntungkan

REGISTRASI/DAFTAR ULANG

Calon mahasiswa baru (CAMABA) setelah melakukan pembayaran biaya pendidikan diwajibkan melaksanakan Registrasi/Daftar Ulang sebagai prasyarat untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiwa (NIM). Registrasi ulang dilakukan dengan melengkapi data diri dan mengunggah dokumen pendukung.

Prosedur

Prosedur dibagi menjadi dua, yaitu: a. Update Biodata,
pastikan biodata anda sudah benar dan dicek kembali, jika ada yang salah silahkan diperbaiki dan yang masih kosong dilengkapi (semua pertanyaan harus diisi tidak boleh kosong).
b. Dokumen yang harus diunggah, akan ditampilkan sesuai jalur seleksi yang diikuti. Dokumen yang diunggah adalah hasil pindai berwarna dokumen asli yang berupa file gambar (png, jpg) atau pdf.
1) Ijazah Asli (jika belum terbit dapat diganti dengan Surat Keterangan Lulus)
2) Khusus Jalur Rapor/PSSB dan Portofolio ditambah dengan rapor kelas 10, 11 dan 12 dan Nilai UTBK bagi pendaftar Jalur UTBK
3) Khusus WNI lulusan dari Luar Negeri, Ijazah harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
4) Foto ukuran 4x6 cm berlatar belakang biru, wajah menghadap ke depan dengan proporsi wajah 70%
5) KTP/SIM/Kartu Identitas Lain (salah satu)
6) Kartu Keluarga
7) Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
8) Surat Ganti Nama bagi yang melakukan pergantian nama
9) Surat Bukti Kewarganegaraan bagi Warga Negara Keturunan Asing
10) Surat Bukti atau surat permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) diri/orang tua
11) Surat Keterangan dari Dokter Pusat Medis Trisakti (PMT), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), atau Rumah Sakit Pemerintah minimal Tipe C:
a) Surat Keterangan SEHAT dan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA (dapat dilengkapi jika pandemi Covid-19 telah berakhir dan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan)
b) Surat Keterangan TIDAK BUTA WARNA, khusus calon mahasiswa FK, FKG, FTSP (Arsitektur), FTI (kecuali prodi Sistem Informasi), FTKE, FALTL dan FSRD.




Chat